>

Sejarah Masjid Besar Juwana

Oleh: Hargito*

Sejarah Masjid Besar Al-Mukharromah Juwana

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Masjid Besar Juwana dibangun sekitar tahun 1850 pada masa Pemerintahan Bupati Juwana Kanjeng Kyahi Adipati Mangkudipuro II. Pembangunan masjid ini sesuai dengan tradisi pemerintahan di Jawa yaitu prinsip Mocopat meliputi Pusat pemerintahan, Tempat Ibadah, Pusat Keamanan/Polisi/Penjara dan Pasar yang ditengah tengahnya terdapat Alon-alon. Masjid Besar Juwana dibangun seperti umumnya masjid masjid di Jawa yaitu Masjid berundak 3 yang ditopang oleh 4 (empat) Soko Guru kayu jati diameter 30 cm dengan panjang sekitar 6 meter.

Karena di sebelah kanan depan terdapat Kantor KUA Juwana, kios kios di sebelah selatan masjid adalah milik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Depag Kab. Pati, maka oleh para Tokoh pada masa itu Masjid Besar Juwana dianggap Milik Departemen Agama. Bpk. Kyai Haji Asmu'i Sadzali sering menyampaikan, bahwa Masjid Besar Juwana ini Milik Departemen Agama Kabupaten Pati, Takmir tupoksinya hanya memakmurkan. Sehingga Pengurus Takmir Masjid Besar Juwana, SK-nya dari Departemen Agama Kab. Pati, waktu itu diterbitkan oleh Kepala KUA.

Tahun 1965 atas desakan Pengurus Takmir ada usul dari KUA Kecamatan Juwana kepada BKM bahwa untuk mendapat dana membantu kemakmuran masjid, maka tanah di sebelah selatan masjid dibangun kios kios dengan sistem kontrak bangun. Setelah kios kios selesai dibangun, maka kontrak mulai diberlakukan pada tanggal 12 Agustus 1967 s.d 12 Agustus 1977 yakni selama 10 tahun tidak membayar sewa, dengan demikian sejak tahun 1977 kios kios tersebut menjadi milik BKM DEPAG Kab. Pati. Sejak Tahun 1977 dikeluarkan “Surat Penetapan Ijin” persewaan /kontrak kios oleh BKM Kabupaten Pati. Pada awalnya pemasukan dari sewa kios BKM sebagian digunakan untuk sumbangan kepada Masjid Besar Juwana, namun lama kelamaan Masjid Besar Juwana mulai ditinggal.

Tahun 1977 Masjid Besar Juwana pernah mengalami renovasi berupa perluasan bangunan Masjid ke depan yaitu setelah diadakan pemindahan makam yang ada di sebelah barat masjid dan kemudian juga renovasi tembok depan dan teras masjid.

Tahun 1980 karena perjanjian sewa kios dianggap oleh pengurus takmir sudah berakhir maka pengurus takmir berupaya berkoordinasi dengan BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Pati supaya kios-kios di sebelah selatan Masjid Besar Juwana kontraknya tidak diperpanjang dan dibongkar untuk perluasan Masjid Besar Juwana. Sejak tahun 1980 tersebut pengurus takmir melakukan upaya-upaya untuk mengakhiri sewa kios dan pembongkarannya.

Sering diadakan rapat, baik oleh pengurus takmir maupun antara pengurus takmir dengan BKM, dengan  Pemerintah Daerah bahkan pernah difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Pati. Dari rapat dan pendekatan yang dilakukan oleh Takmir Masjid Besar Juwana Pemda Kabupaten Pati akan membangun kios di komplek stasiun Juwana untuk menampung pedagang kios yang menempati tanah sebelah selatan masjid.

Tahun 1981 seiring dengan peningkatan aktivitas ibadah masyarakat Kecamatan Juwana maka perlu perluasan bangunan Masjid yang bersamaan dengan relokasi SD Kauman 2 Juwana ke Desa Pajeksan, Kantor KUA yang semula menempati tanah di sebelah kanan depan Masjid Besar Juwana atas usul Tokoh Masyarakat dipindah di tanah sebelah utara masjid bekas SD Kauman 2 Juwana yakni di atas tanah Eigendom Verp nomor 805 atas nama pemilik masjid Juwana. Setelah Kantor KUA dipindah ke sebelah utara masjid, rencana perluasan bangunan Masjid Besar Juwana yaitu tanah bagian selatan masjid yang dipakai untuk kios-kios BKM.

Tahun 1993 atas usul Kyai A. Salim yang disetujui peserta rapat, Masjid Besar Juwana diberi nama “Masjid Besar Al Mukarromah Juwana”.

Sehubungan dengan situasi yang kurang bagus antara Tokoh Masyarakat dengan Depag Kabupaten Pati, makaTokoh Masyarakat Juwana membentuk Takmir.

Upaya yang dilakukan oleh para Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Pengurus Takmir Masjid Besar Al Mukarromah selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil. Pada tahun 1996 diadakan rapat koordinasi Pemda Kabupaten Pati dan Takmir tentang masalah kios di sebelah selatan masjid Juwana tepatnya tanggal 19 Februari 1996 dipimpin oleh Bapak Drs. Kusmari (Kabag Ketertiban). Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati, Unsur Depatemen Agama Kabupaten Pati, Muspika Juwana, Kepala Desa Kauman dan KUA Kecamatan Juwana, masalah yang dibicarakan:

  • Tanah masjid siapa yang berhak mengelola?
  • Bagaimana pengelolaannya?
  • Pengaturan pengelolaannya.

Pada tahun 1998, dari beberapa kali rapat koordinasi akhirnya diketahui bawa tanah Masjid Besar Al Mukarromah Juwana bukan milik Departemen Agama Kab. Pati, sehingga Pernyataan bahwa Masjid Besar Al Mukarromah Juwana milik Departemen Agama adalah tidak benar.

Oleh karena itu Tokoh Masyarakat Juwana berupaya untuk mensertifikatkan tanah Masjid Besar Juwana. Untuk menyikapi perkembangan yang ada, karena Takmir tidak dapat menyertifikatkan tanah, maka untuk mengamankan aset tanah dan masjid, Tokoh Masyarakat Juwana khususnya yang peduli dengan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana membuat yayasan yaitu Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati tepatnya pada tanggal 4 Juni 1998, pada awal terbentuknya yayasan, pengurus yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati adalah tokoh tokoh masyarakat, dengan Pengurus harian: 1. Ketua: K.H. Asmu’i Sadzali, 2. Wakil Ketua: K. Ahmad Salim, 3. Sekretaris: Drs. Hargito,4. Wk. Sekretaris: Suwoto, 5. Bendahara: H. Moch. Ikhsan.

Tanggal 30 September 1998 dihadapan Asisten 1 Sekwilda Tingkat II Kabupaten Pati diadakan rapat yang dihadiri oleh:

  1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Pati,
  2. Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana
  3. Camat Juwana
  4. KUA Kecamatan Juwana
  5. Kepala Desa Kauman Juwana

Menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:

  1. Status tanah yang ditempati oleh Kantor KUA pengajuan haknya dilakukan oleh Depag Kabupaten Pati
  2. Tanah yang digunakan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati pengajuan haknya oleh calon wakif.

Karena Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati mengalami kendala untuk pengajuan  sertifikat tanah masjid maka  pengajuan sertifikatnya secara administratif difasilitasi oleh Kepala Desa Kauman Juwana yang sekaligus juga pengurus Masjid yaitu Pak Ali Masadi dengan surat perjanjian tanggal 6 Januari 1999 yang berisi Pengurus Yayasan Masjid Besar Juwana tidak keberatan atau setuju bahwa tanah Masjid Besar Al Mukarromah Juwana diajukan/ disertifikatkan hak milik oleh Ali Masadi Kepala Desa Kauman Kecamatan Juwana dan apabila sertifikat sudah jadi maka secepatnya akan dibalik nama atas nama Wakaf untuk Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Kabupaten Pati.

Pada tanggal 1 September 1999 terbit 2 sertifikat tanah yaitu sertifikat nomor 690 dengan luas 1770 M3 dan sertifikat nomor 691 dengan luas 630 M2 atas nama Ali Mas’adi. Sesuai perjanjian, maka selanjutnya dijadikan Tanah Wakaf 01 dan 02 untuk Masjid Besar Al Mukarromah dengan Nadhir Badan Hukum Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah. Oleh Nadzir, Aset Tanah Wakaf dan Pengelolaan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana sejak itu diserahkan kepada Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana (Ketua K.H. Asmu’i Sadzali dkk). Adapun yang menjadi Nadzir yaitu:

  1. Munawar (ketua)
  2. 2.Muhamad Sahli (sekretaris)
  3. 3.Sugeng Aryanto (bendahara)
  4. H. Moh. Ikhsan (anggota)

Padatanggal 23 Mei tahun 2001 untuk tertib organisasi maka Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati membentuk Pelaksana/Pengurus Takmir. Terpilih sebagai Ketua Takmir: H. Zaenuri Wakil Ketua Takmir: H. Suherman, Sekretaris: Agus Budi S, Wakil Sekretaris: Mufronji dan Bendahara: Rubiyanto. Sejak tahun 2001 SK Pengurus Takmir diterbitkan oleh Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati. Setelah H. Zaenuri Ketua Takmir berikutnya adalah H. Ibnu Sukadi.

Tahun 2005 Penyewa Kios yang berada di sebelah selatan Masjid Besar Juwana mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Besar Juwana. Karena Aset dan Pengelolaan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana sudah diserahkan kepada Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati, maka salah satu yang menjadi tergugat yaitu Pengurus Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati, melalui persidangan di pengadilan negeri Pati. Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati bertanggungjawab mencari/menyediakan Pengacara/Penasehat Hukum untuk pembelaan pihak tergugat. Hasilnya, Pengadilan Negeri Pati menolak permohonan penggugat. Para penggugat melanjutka Banding, selanjutnya melalui Sidang Banding dan Kasasi Gugatan Penyewa Kios ditolak.

Melalui pendekatan yang intensif dari Pengurus Yayasan kepada pemilik kios dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pati (Bpk. Tasiman, S.H), Pemda Kabupaten Pati membangunkan kios di tanah PJKA sebagai pengganti Kios di sebelah selatan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana. Dengan difasilitasi Pengurus Yayasan, kios-kios di sebelah selatan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana diberi Tali Asih dan menempati kios yang baru secara gratis. Meskipun kasus hukum tetap berjalan yaitu melalui banding dan kasasi namun dengan pendekatan yang ada akhirnya kios-kios di sebelah selatan masjid besar Juwana tahun 2006 berhasil dibongkar semua.

Tahun 2006 semangat untuk membangun Masjid Besar Al Mukarromah Juwana yang lebih representative, tepatnya pada tanggal 20 Desember 2006 Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana Pati membentuk Panitia Pembangunan Masjid Besar Al Mukarromah  Juwana yang direncanakan menghabiskan dana Renovasi Pembangunan sekitar Rp 6 Milyar, yang bersumber dari amal dan sodhaqoh masyarakat Juwana dan sekitarnya.

Tahun 2007 setelah perencanaan selesai dan diadakan launcing di Pendopo Kabupaten Pati, maka pada tanggal 20 Desember 2007 mulai Peletakan Batu Pertama oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Besar Al Mukarromah  Juwana, Haryanto, SH, MM dan K.H. Nafi Abdillah, K.H. Asmu'i Sadzali beserta Pengurus Yayasan Al Mukarromah Juwana Pati.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh

 

Penulis

(Drs. Hargito, MT, adalah Ketua Yayasan Masjid Besar Al Mukarromah Juwana, Pati.
Dan menjadi Pengurus Masjid Besar Juwana sejak tahun 1986.)

 

 

©2024 Masjid Besar Al-Mukarromah Juwana. Email:info@al-mukarromah-juwana.com
Jl. Diponegoro Nomor 1 Juwana, Call Center 08122532273.
(Akta Notaris No. 1 Th 1998 / No. 10 Th 2017. Kemenkumham No. AHU-0007772.AH.01.04. Tahun 2017)